Kota Pasuruan – Operasi Yustisi yang dilaksanakan petugas gabungan dalam menerapkan Protokol Kesehatan sesuai Inpres No. 6 tahun 2020, Perda No. 2 tahun 2020 dan Pergub Jatim No. 53 tahun 2020 dalam rangka penindakan terhadap pelanggar protokol kesehatan di beberapa titik di Kota Pasuruan, Senin (14/02/2022) malam.
Polres Pasuruan Kota bersama Kodim 0819/Pasuruan, Satpol PP Kota Pasuruan dan BPBD Kota Pasuruan melaksanakan operasi yustisi yang digelar di seputaran jalan alun-alun Kota Pasuruan.
Kasat Intelkam Polres Pasuruan Kota AKP Kunadi mengatakan, setiap warga yang kedapatan melakukan pelanggaran prokes diberikan teguran secara humanis namun tegas untuk memberikan efek jera kepada masyarakat yang masih belum sadar akan pentingnya protokol kesehatan yang salah satunya adalah pemakaian masker.
"Selain memberikan himbauan kami juga membagikan masker gratis kepada masyarakat yang belum menerapkan protokol kesehatan, " jelas AKP Kunadi.
Diharapkan dalam operasi yustisi dan pembagian masker ini, masyarakat sadar akan bahaya virus Covid-19 dan dapat lebih disiplin lagi dalam menerapkan protokol kesehatan di kehidupan sehari-hari.