Kota Pasuruan – Polres Pasuruan Kota bersama Satpol PP dan Kodim 0819/Pasuruan melaksanakan Operasi Yustisi Protokol Kesehatan kepada masyarakat yang sedang beraktifitas di kawasan alun-alun Kota Pasuruan, Minggu (30/01/2022).
Iptu Asep Soebiyantoro menyampaikan kegiatan Operasi Yustisi penegakkan protokol kesehatan sesuai Inpres No 6 Th 2020, Pergub No. 53 tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakkan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19 di wilayah Kota Pasuruan.
Personil Polres Pasuruan Kota memberikan himbauan dan pemahaman secara langsung kepada masyarakat tentang pentingnya menjaga kebersihan diri dan lingkungan. "Dengan cara sesering mungkin mencuci tangan menggunakan sabun dan air mengalir, tetap menjaga jarak serta diwajibkan menggunakan masker apabila keluar rumah untuk pencegahan penyebaran Covid-19 di Kota Pasuruan, " tambah Asep.
Adapun sasaran Operasi Yustisi tersebut diperuntukkan kepada masyarakat yang tidak menggunakan masker, dengan memberikan sanksi bisa berupa sanksi kerja bakti sosial. "Dengan adanya operasi Yustisi ini saya berharap warga dapat patuh lagi akan protokol kesehatan untuk mencegah penularan covid-19, karena kegiatan ini bukan hanya untuk kebaikan diri sendiri melainkan untuk kebaikan banyak orang agar korban wabah berbahaya ini tidak bertambah banyak lagi, " pungkas Asep. (Humas Res Pasuruan Kota/HR)